WAHANANEWS.CO - Para korban penipuan daring bermodus jual beli saham dan kripto internasional menyampaikan rasa terima kasih kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 18 miliar.
“Saya sangat berterima kasih, khususnya kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Siber,” ujar salah satu korban, Ari Nugroho, kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:
Geger! Insinyur Muda Israel Bocorkan Rahasia Nuklir ke Iran Demi Kripto
Ari mengungkapkan bahwa awalnya ia dijanjikan keuntungan dari investasi di pasar saham India, namun akhirnya justru tidak bisa menarik kembali dana yang telah ditanamkan. Setelah dua bulan mengalami kerugian, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Siber Polda Metro Jaya.
“Sejak awal kami koordinasi dengan baik, saling memberi masukan, dan mendapatkan penjelasan yang transparan dari tim siber,” kata Ari.
Korban lainnya, Sarli, juga menyatakan apresiasinya atas penanganan cepat dari pihak kepolisian. Ia mengaku tidak bisa menarik kembali modalnya sehingga memutuskan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
PPATK Ungkap Hasil Perputaran Judi Rp28 Triliun Lari ke Luar Negeri Pakai Kripto
“Kami sangat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Direktur Siber karena telah mengungkap kasus kami. Kami hanya bisa berharap agar kasus ini terus diproses,” ucapnya.
Kasus ini melibatkan delapan korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Dua tersangka yang telah ditangkap adalah SP, warga negara Indonesia, dan YCF, warga negara Malaysia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).