WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto yang beroperasi hingga ke luar negeri.
Dalam kasus ini, tiga warga negara Indonesia berinisial AN, EZ, dan MSD ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
8 Tersangka Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi Ditangkap Polisi, Kerugian Negara Capai Rp4,4 Miliar
"Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini," ujar Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut Himawan, para tersangka menjalankan modus penipuan melalui tiga platform trading, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEDSX.
Mereka menawarkan keuntungan besar kepada calon investor dengan iming-iming bonus mulai dari 30 persen hingga 200 persen setelah bergabung.
Baca Juga:
Kasus Mafia Tanah Mantan Bupati Kotawaringin Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi
Korban Meluas, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
Saat ini, tercatat sekitar 90 korban telah melaporkan kerugian mereka. Namun, jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut.
"Kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 105 miliar. Sebagian besar dana tersebut telah ditransfer ke seorang warga negara Malaysia berinisial LWC, yang diduga sebagai otak di balik operasi ini," jelas Himawan.