WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjatuhkan sanksi keras kepada perusahaan pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pengawasan debt collector yang dinilai meresahkan konsumen.
Sanksi itu diberikan usai OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap aktivitas penagihan Indosaku, terutama yang dijalankan melalui pihak ketiga.
Baca Juga:
OJK Panggil Indosaku Imbas Kasus Damkar Kena Prank Debt Collector Pinjol
“Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara,” tegas OJK dalam keterangannya, Kamis (8/5/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, hingga pelindungan konsumen.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp100,69 Triliun, Naik 25,75% dalam Setahun
Temuan itu terutama berkaitan dengan kegagalan perusahaan memastikan aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, patuh aturan, beretika, dan tidak merugikan konsumen.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp875 juta kepada Indosaku.
Selain itu, Direktur Utama Indosaku juga dikenai peringatan tertulis oleh regulator jasa keuangan tersebut.
Tak hanya itu, OJK juga memerintahkan Indosaku untuk segera menyusun dan menjalankan langkah perbaikan menyeluruh terhadap sistem penagihan mereka.
“Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut OJK.
Rencana tindak perbaikan yang diwajibkan OJK mencakup pembenahan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai regulasi yang berlaku.
Indosaku juga diminta mengevaluasi total kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk memperketat aturan soal standar perilaku, kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi terhadap debt collector.
OJK turut meminta perusahaan memperkuat sistem pengendalian kualitas terhadap aktivitas penagihan.
Penguatan itu mencakup evaluasi terhadap aspek operasional, kepatuhan, etika, hingga perilaku tenaga penagihan di lapangan.
Selain itu, Indosaku diwajibkan meningkatkan pelatihan dan pemantauan berkala terhadap petugas penagihan serta memperbaiki mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
OJK menegaskan pihaknya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan langkah perbaikan yang dilakukan Indosaku.
“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas,” tulis OJK.
OJK juga mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penagihan kepada konsumen.
Regulator meminta seluruh perusahaan jasa keuangan memastikan debt collector bekerja sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi.
“Masyarakat diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK,” imbau OJK.
OJK turut mengingatkan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab debitur dalam menggunakan layanan pinjaman daring.
Debitur diminta memahami hak dan kewajiban sebelum meminjam serta memastikan kemampuan membayar cicilan sesuai perjanjian.
Langkah tegas OJK terhadap Indosaku muncul setelah oknum debt collector yang diduga mewakili perusahaan itu di Semarang viral di media sosial.
Oknum tersebut diduga melakukan aksi teror terhadap debitur dengan membuat panggilan palsu ke petugas pemadam kebakaran.
Aksi itu disebut dilakukan untuk memberikan tekanan psikologis kepada debitur yang memiliki tunggakan pembayaran pinjaman online.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]