Tak hanya itu, OJK juga memerintahkan Indosaku untuk segera menyusun dan menjalankan langkah perbaikan menyeluruh terhadap sistem penagihan mereka.
“Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut OJK.
Baca Juga:
Waspada NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
Rencana tindak perbaikan yang diwajibkan OJK mencakup pembenahan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai regulasi yang berlaku.
Indosaku juga diminta mengevaluasi total kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk memperketat aturan soal standar perilaku, kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi terhadap debt collector.
OJK turut meminta perusahaan memperkuat sistem pengendalian kualitas terhadap aktivitas penagihan.
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
Penguatan itu mencakup evaluasi terhadap aspek operasional, kepatuhan, etika, hingga perilaku tenaga penagihan di lapangan.
Selain itu, Indosaku diwajibkan meningkatkan pelatihan dan pemantauan berkala terhadap petugas penagihan serta memperbaiki mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
OJK menegaskan pihaknya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan langkah perbaikan yang dilakukan Indosaku.