“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas,” tulis OJK.
OJK juga mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penagihan kepada konsumen.
Baca Juga:
OJK Panggil Indosaku Imbas Kasus Damkar Kena Prank Debt Collector Pinjol
Regulator meminta seluruh perusahaan jasa keuangan memastikan debt collector bekerja sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi.
“Masyarakat diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK,” imbau OJK.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp100,69 Triliun, Naik 25,75% dalam Setahun
OJK turut mengingatkan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab debitur dalam menggunakan layanan pinjaman daring.
Debitur diminta memahami hak dan kewajiban sebelum meminjam serta memastikan kemampuan membayar cicilan sesuai perjanjian.
Langkah tegas OJK terhadap Indosaku muncul setelah oknum debt collector yang diduga mewakili perusahaan itu di Semarang viral di media sosial.