Kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan dalam aturan ini mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan/atau pemberian rekomendasi.
Dalam kegiatan pemasaran, Penyampai Informasi wajib bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Baca Juga:
Geger Jalur CPNS “Susulan”, Korban Bayar hingga Rp700 Juta dan Kerugian Tembus Rp20 Miliar
PUJK yang menggandeng Penyampai Informasi wajib memastikan identitas, nama, dan keterkaitan dengan PUJK dicantumkan atau disebutkan sebelum informasi disampaikan kepada konsumen dan masyarakat.
PUJK juga wajib memastikan produk dan/atau layanan yang dipasarkan oleh Penyampai Informasi hanya terbatas pada produk dan/atau layanan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Selain itu, PUJK harus memastikan produk dan/atau layanan yang dipasarkan telah memiliki izin dari OJK.
Baca Juga:
Geger Karyawan Bank Keliling Disiksa Gegara Mau Resign, Bos dan 4 Anak Buah Ditangkap
Kewajiban tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tidak bisa lepas tangan terhadap informasi yang disampaikan pihak yang mereka gandeng untuk memasarkan produk kepada publik.
PUJK juga diwajibkan memastikan Penyampai Informasi memiliki keterampilan, kompetensi, dan/atau kualifikasi dalam menyampaikan informasi mengenai produk maupun layanan kepada konsumen dan masyarakat.
PUJK harus memastikan Penyampai Informasi tidak menyalahgunakan data atau informasi konsumen serta mematuhi ketentuan pelindungan data dan/atau informasi.