Dengan aturan ini, aspek perlindungan konsumen tidak hanya menyasar isi promosi, tetapi juga cara penyampaian, pihak yang menyampaikan, legalitas produk, hingga keamanan data konsumen.
PUJK yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Baca Juga:
Geger Jalur CPNS “Susulan”, Korban Bayar hingga Rp700 Juta dan Kerugian Tembus Rp20 Miliar
Sanksi lain juga dapat berupa pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.
OJK juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.
Selain itu, pelanggaran dapat berujung pada pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin produk dan/atau layanan.
Baca Juga:
Geger Karyawan Bank Keliling Disiksa Gegara Mau Resign, Bos dan 4 Anak Buah Ditangkap
"Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000," tulis Pasal 7 ayat (8) dan (9).
Ketentuan sanksi tersebut menunjukkan bahwa OJK menempatkan perilaku penyampaian informasi sebagai bagian penting dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Aturan ini juga menjadi peringatan bagi financial influencer agar tidak sembarangan membuat klaim keuntungan, memasarkan produk tanpa izin, atau bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki legalitas di sektor keuangan.