WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku judi online (judol) dengan menerapkan sistem pemblokiran atau blacklist.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang terlibat dalam judi online.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa pemblokiran ini akan mencakup semua layanan perbankan dan jasa keuangan.
Akibatnya, pelaku judi online akan mengalami kesulitan dalam mengakses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta membuka tabungan.
"Jika seseorang terlibat dalam judi online, kami akan memblokir rekeningnya di seluruh bank di Indonesia dan memasukkan namanya dalam daftar hitam, sehingga mereka tidak bisa membuka tabungan atau mengajukan kredit," jelas Rizal setelah acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, dikutip Jumat (30/8/2024).
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
OJK juga sedang menyusun sistem informasi untuk mencatat individu yang terlibat dalam judi online, yang akan memungkinkan pelaku jasa keuangan mengakses data tersebut dalam satu platform.
"Tujuan dari langkah ini adalah untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku," tambah Rizal.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mencegah dan memberantas judi online di Indonesia.
Selain berperan dalam satgas judi online, OJK juga melaksanakan tugasnya sebagai pengawas di sektor jasa keuangan, bekerja sama dengan Kominfo dan anggota satgas judi online lainnya.
Sejauh ini, sudah ada 6.000 rekening pelaku judi online yang terblokir. Di samping itu, OJK aktif mengedukasi dan literasi ke masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait bahaya judi online.
"Rezim anti pencucian uang OJK juga sangat aktif, seperti tadi yang dikatakan oleh rekan BI, know your customer, due diligence, enhance due diligence, semua itu sudah kita lakukan, artinya komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita konkretkan di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan," jelas Rizal.
[Elsya Tri Ahaddini]