WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencairan anuitas dari dana pensiun bakal dilarang sebelum 10 tahun sejak program dimulai. Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober 2024.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa selama ini, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) mengalami stagnasi karena mayoritas peserta langsung mencairkan dana mereka di awal.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Ogi mengungkapkan bahwa 80% peserta DPPK segera mencairkan dana begitu masuk ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan mengalihkannya ke anuitas, meskipun sering kali harus menanggung penalti yang besar.
Akibatnya, dana yang masuk ke program pensiun justru keluar dalam waktu singkat, kurang dari satu bulan.
"Hal ini membuat dana pensiun dari DPPK tidak pernah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Padahal, tujuan utama dari program dana pensiun adalah memberikan manfaat jangka panjang, seperti perlindungan kesehatan bagi peserta setelah pensiun. Jika dana langsung dicairkan di awal, program ini berubah fungsinya menjadi sekadar tabungan," ungkap Ogi.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Dalam aturan yang baru, peserta PPIP diwajibkan mengalihkan 80% dari manfaat yang mereka terima ke program anuitas.
Namun, ada pengecualian bagi peserta dengan pendapatan di bawah pertumbuhan ekonomi, yang diperbolehkan mencairkan dana mereka secara tunai.
Ogi menambahkan, mulai Oktober 2024, tidak akan ada pencairan atau penebusan anuitas sebelum 10 tahun berlalu.
Produk anuitas merupakan instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran berkala kepada peserta yang telah pensiun, atau kepada ahli waris seperti janda/duda dan anak, dalam jangka waktu tertentu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]