OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.
Baca Juga:
OJK Catat Kredit Macet Pinjol 4,62 Persen, Pengamat Sebut Jadi Alarm Dini
[Redaktur: Alpredo Gultom]OJK Setujui Lima Bank BPR di Sumut Dilebur Jadi Satu Bank, Mana Saja?
WAHANANEWS.CO, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT BPR Mindosari (Provinsi Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Provinsi Jambi), PT BPR Tiurganda (Provinsi Sumatra Selatan), PT BPR Lipatganda (Provinsi Lampung) dan PT BPR Tahuan Ganda (Provinsi Lampung) ke dalam PT BPR Mangatur Ganda (Provinsi Sumatra Utara) sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha.
OJK berharap aksi korporasi tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendorong perekonomian masyarakat, khususnya dalam penyaluran pembiayaan pada sektor riil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga:
OJK Perketat Aturan Financial Influencer demi Lindungi Konsumen dari Informasi Menyesatkan
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara, Triyoga Laksito, menyerahkan secara langsung surat keputusan tersebut kepada Pengurus dan calon Pengurus PT BPR Mangatur Ganda (hasil penggabungan) di Kantor OJK Sumatra Utara, Senin (29/6).
Dalam arahannya, Triyoga meyampaikan bahwa penggabungan ini mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BPR hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Penggabungan ini menjadi salah satu pelaksanaan penggabungan BPR dengan perluasan wilayah kerja yang mencakup lima provinsi di Pulau Sumatra.