Pemberi dana non-profesional adalah individu dengan penghasilan Rp500 juta ke bawah per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara fintech lending.
Selain itu, porsi total pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibatasi maksimal 20 persen dari nominal outstanding pendanaan dan aturan ini berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Baca Juga:
OJK Perketat Syarat Pinjol: Minimal Penghasilan Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun
OJK juga menetapkan usia minimum untuk pemberi dan penerima dana adalah 18 tahun atau sudah menikah, serta penghasilan minimum bagi penerima dana LPBBTI sebesar Rp3 juta per bulan.
Aturan ini berlaku penuh mulai 1 Januari 2027 untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan.
“Penyelenggara fintech lending diminta untuk mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko agar pengaturan ini tidak berdampak negatif pada kinerja operasional mereka,” tegas Ismail.
Baca Juga:
POJK 27/2024 Resmi Berlaku, Pedagang Kripto Wajib Siapkan Rp 100 Miliar
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.