WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China pelaku penipuan online dengan modus mengirim SMS phishing ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan kedua WNA itu ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kantor Tempo Diteror Kembali, Setelah Kepala Babi Kali Ini Paket Isi 6 Bangkai Tikus
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.
Wahyu mengatakan setidaknya total ada 12 korban yang menjadi korban akibat mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut dengan kerugian keseluruhan mencapai Rp473 juta.
"Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/3).
Baca Juga:
Terjebak Janji Palsu, 699 WNI Dijadikan Budak Scam Online di Myanmar
"Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank," imbuhnya.
Wahyu menjelaskan kedua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus," ujarnya.