WahanaNews.co, Jakarta - Untuk memberantas praktik dan jaringan judi online hingga penipuan internasional, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kamboja.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kemenko Polhukam Nur Rokhmah Hidayah mengatakan kerjasama tersebut perlu ditingkatkan selain kerjasama pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Kerja sama ini perlu terus ditingkatkan, utamanya dalam aspek pemberian perlindungan kepada WNI yang bekerja dan berada di Kamboja," kata Nur dikutip dari Antara, Minggu (16/6).
Terlebih, kata dia, Kemenko Polhukam menemukan lonjakan kasus WNI yang terjerat judi dan penipuan online jaringan Kamboja.
Nur menyebut terdapat 1.386 WNI yang terjerat kasus judi dan penipuan online selama tahun 2023.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Angka tersebut terdiri dari 544 kasus judi online dan 842 kasus terkait penipuan online.
Pemerintah Indonesia juga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada Jumat (14/6).
Menurut pasal 4 Keppres itu, Satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, satgas bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online secara efektif dan efisien.