Selain surat dari pemerintah pusat, manajemen INRU juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal Rabu (10/12/2025).
Surat tersebut meminta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat.
Baca Juga:
Legislator: Mundurnya Pimpinan BEI dan OJK Belum Pulihkan Kepercayaan Investor
Manajemen perseroan menyebut keputusan tersebut diambil sebagai langkah kewaspadaan terhadap potensi dampak banjir dan cuaca ekstrem.
Penghentian operasional, menurut manajemen INRU, merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dari sisi keuangan, perseroan menilai terdapat potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan operasional berlangsung.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Hadiri Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2026. Gg
Penghentian sementara aktivitas produksi juga dinilai berdampak pada rantai ekonomi yang lebih luas, mulai dari pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, hingga jasa transportasi dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada operasional perusahaan.
Manajemen INRU menyatakan akan menyiapkan langkah mitigasi sosial dan ekonomi bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait.
Meski aktivitas produksi dihentikan, perseroan memastikan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta sejumlah aktivitas operasional esensial lainnya.