Selain surat dari pemerintah pusat, manajemen INRU juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal Rabu (10/12/2025).
Surat tersebut meminta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat.
Baca Juga:
IHSG Anjlok 9,19 Persen Usai Libur Lebaran, Sentuh Level 5.912
Manajemen perseroan menyebut keputusan tersebut diambil sebagai langkah kewaspadaan terhadap potensi dampak banjir dan cuaca ekstrem.
Penghentian operasional, menurut manajemen INRU, merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dari sisi keuangan, perseroan menilai terdapat potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan operasional berlangsung.
Baca Juga:
IHSG BEI Diperkirakan Mendatar, Pelaku Pasar Menanti Data IKK Indonesia
Penghentian sementara aktivitas produksi juga dinilai berdampak pada rantai ekonomi yang lebih luas, mulai dari pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, hingga jasa transportasi dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada operasional perusahaan.
Manajemen INRU menyatakan akan menyiapkan langkah mitigasi sosial dan ekonomi bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait.
Meski aktivitas produksi dihentikan, perseroan memastikan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta sejumlah aktivitas operasional esensial lainnya.