WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banjarmasin langsung bergaung ke pusat industri baja, ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan yang diduga mengemplang pajak bernilai ratusan miliar rupiah.
Inspeksi mendadak tersebut dilakukan Purbaya terhadap PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (6/2/2026), atau sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap pegawai pajak bermasalah di Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Polri di Bawah Presiden, Pilihan Prinsipil dalam Reformasi Keamanan
Langkah itu disebut sebagai sinyal keras negara kepada para pelaku usaha yang selama ini mencoba bermain di wilayah abu-abu kewajiban perpajakan.
“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain itu, jangan melakukan hal seperti ini lagi,” tegas Purbaya usai sidak di PT PSI, Kamis (6/2/2026).
Ia menegaskan negara tidak akan tunduk pada praktik suap maupun kompromi dengan perusahaan yang sengaja menghindari kewajiban pajak.
Baca Juga:
Bahlil Yakin Hakim MK Berlatar Politisi Tetap Independen dan Milik Negara
“Kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian Keuangan, kedua perusahaan pengelola baja tersebut diduga mangkir dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp500 miliar.
Purbaya menjelaskan salah satu perusahaan dimiliki oleh pihak asing dan pengusaha dalam negeri yang menjalankan bisnis penjualan baja secara tunai langsung ke klien untuk menghindari pungutan PPN.
Informasi awal yang dikantongi pemerintah menunjukkan potensi kebocoran pajak dari dua perusahaan tersebut nilainya sangat signifikan.
“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan nilai itu baru berasal dari dua entitas, sementara masih banyak perusahaan lain dengan pola pelanggaran serupa.
“Jadi cukup besar, apalagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” kata Purbaya.
Dari hasil sidak lapangan, Purbaya menilai kondisi fisik perusahaan terlihat kumuh dan tidak terawat, namun di sisi lain kapasitas produksi dan luasan operasional justru menunjukkan aktivitas bisnis bernilai tinggi.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini bergerak positif seharusnya menjadi peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan, bukan justru memperbesar praktik manipulasi.
“Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi ini akan hidup lagi, tapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ucapnya.
Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang terindikasi mengemplang pajak, baik yang dimiliki asing maupun pengusaha dalam negeri.
Saat ini, pemerintah tengah membidik sekitar 40 perusahaan yang diduga kuat mangkir dari kewajiban perpajakan.
Ia menilai potensi kerugian negara dari praktik tersebut sangat besar karena satu perusahaan saja bisa mencatatkan pendapatan triliunan rupiah setiap tahun.
“Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar,” katanya.
Purbaya menyebut estimasi sementara menunjukkan potensi kehilangan penerimaan negara bisa mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.
“Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” ucapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]