WahanaNews.co | Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mengapresiasi penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh pemerintah sebesar nol persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menyebutkan dengan adanya penetapan pembebasan pajak akan memberikan manfaat bagi calon konsumen beralih ke kendaraan listrik.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
"Nggak ada masalah ya, baik itu," kata Kukuh Kumara, melansir Antara, Minggu (4/6/2023).
Sebelumnya, penetapan PKB nol persen ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Neger (PErmendagri) No. 6 tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Selain pembebasan pajak lewat Permendagri tersebut, berbagai peraturan yang menguntungkan konsumen juga telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Rugi Triliunan Rupiah, IAW: Kuota Konsumen yang Hangus Jadi ‘Sampah Digital Termahal’
Sebut saja seperti pemberian subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, dan insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik roda empat.
Menurut pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, hadirnya Permendagri itu perlu dimanfaatkan oleh konsumen elektrik di Indonesia.
"Ini dapat dianggap menguntungkan bagi konsumen kendaraan listrik di Indonesia karena mereka akan mendapatkan keuntungan pajak yang lebih rendah atau pembebasan pajak," kata Yannes.