Satu minggu setelah tanam dilakukan penyulaman pada lubang tanam yang tidak tumbuh.
3. Pemupukan
Baca Juga:
Korem 012/TU Dukung Swasembada Pangan Dengan Panen Jagung
Pemupukan dilakukan agar tanaman tumbuh dengan subur dan berproduksi optimal. Pemupukan didasarkan atas kebutuhan tanaman dan status hara tanah.
Pupuk yang umum digunakan adalah pupuk tunggal yaitu pupuk urea sebagai pupuk N, pupuk SP-36 sebagai pupuk P, dan pupul KCl sebagai pupuk K.
Pemupukan dilakukan dua kali, yaitu saat umur tanaman 10 dan 35 hari setelah tanam (HST) pada jenis tanah yang didominasi liat.
Baca Juga:
Rencana Pengembangan Jagung Pipil: Bantuan Kementan RI untuk Pemkab Pidie
Kemudian, pemupukan dilakukan tiga kali saat umur 7 sampai 10 HST, 28 sampai 30 HST, dan 40 sampai 45 HST pada tanah yang didominasi pasir. Pemupukan ketiga menggunakan bagan warna daun (BWD) untuk menentukan kebutuhan nitrogen tanaman.
Takaran pupuk tunggal per hektar yang umum digunakan adalah 350 kg pupuk urea, 200 kg pupuk SP-36, dan 100 kg pupuk KCl. Adapun takaran pupuk majemuk per hektar yang digunakan adalah 400 kg pupuk NPK 15-15-15, 270 kg pupuk urea, dan 80 kg pupuk SP-36.
Jumlah unsur nitrogen yang dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan tanaman ditentukan melalui pembacaan BWD pada umur tanaman 42 sampai 45 HST.