"Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2021).
Riza menyatakan praktik perdagangan daging anjing melanggar aturan perlindungan konsumen. Untuk itu, Pemprov DKI bersama aparat akan menelusuri kasus ini.
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
"Biar Pasar Jaya yang mengatur, dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya, karena ini melanggar undang-undang perlindungan pangan dan konsumen," ujarnya.
PD Pasar Jaya akhirnya mengakui ada penjual daging anjing di Pasar Senen setelah menemukan pedagang itu. Apa langkah selanjutnya? Simak di halaman berikutnya.
PD Pasar Jaya membenarkan adanya pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat yang menjual daging anjing. PD Pasar Jaya menyebut pedagang daging anjing itu berada di Blok III.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait penjualan daging anjing yang ada di Pasar Jaya, bersama ini kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Penjual daging anjing itu lalu dipanggil PD Pasar Jaya. Dia diberi sanksi.
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," ujar Gatra.