WahanaNews.co | Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil 5 orang influencer yang diduga telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal. Kelima influencer tersebut adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.							
						
							
							
								Tak hanya influencer, pihak afiliator yang sudah memberikan fasilitas untuk memasarkan produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu juga turut dipanggil.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										OJK: Dana Rp200 Triliun Pemerintah di Himbara Perkuat Daya Tawar Bank Hadapi Depositor Besar
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga para influencer tersebut terlibat dalam memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.							
						
							
							
								Ketua SWI Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki izin alias illegal, agar segera menghapus konten promosi yang ada di akun media sosial (medsos).							
						
							
							
								"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," kata Tongam melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (18/2/2022).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Golden Eagle Janjikan Hapus Utang, Tapi OJK Bilang Ilegal: Ada Apa di Baliknya?
									
									
										
									
								
							
							
								Menurut dia, pemanggilan terhadap 5 influencer dilatarbelakangi komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang dipromosikan oleh para influencer tersebut.							
						
							
							
								OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak berizin meskipun telah dipromosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.							
						
							
							
								Pasalnya, Tongam mengingatkan, perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan.