Untuk memastikan harga tetap terkendali di tingkat konsumen, Kemendag menginstruksikan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan proses hukum sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Ditjen PKTN juga telah mengirimkan surat kepada seluruh dinas perdagangan provinsi untuk mengintensifkan pengawasan distribusi MinyaKita hingga tingkat pengecer, khususnya di pasar rakyat.
Baca Juga:
Pembangunan Gedung FKIK UNJA Rp.3.9 Milyar Mangkrak, KEJATI, KAPOLDA dan BPK Provinsi Diminta Ambil Alih Kasus
Selain pengawasan, pemerintah mendorong edukasi kepada pedagang terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kepatuhan terhadap HET Rp 15.700 per liter, kewajiban pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH, serta pembatasan pembelian maksimal 12 liter atau setara satu dus per konsumen per hari.
Di sisi lain, Kemendag mengimbau produsen dan distributor untuk mengutamakan penyaluran MinyaKita kepada pedagang pasar sesuai harga DPO dan memastikan distribusi merata di berbagai wilayah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik penjualan kembali antarpengecer yang berpotensi memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga.
Terkait ketersediaan stok, Moga menyebut Bulog saat ini memiliki cadangan MinyaKita sekitar 20.000 ton. Dari jumlah tersebut, Bulog DKI Jakarta menguasai stok sekitar 93 ton yang akan segera disalurkan ke pasar rakyat.
Baca Juga:
Disdag HST Perketat Pengawasan Penjualan MinyaKita Usai Keluhan Harga Tinggi
Menurutnya, kebutuhan minyak goreng nasional yang mencapai sekitar 254.000 ton per bulan masih dapat dipenuhi, baik melalui MinyaKita maupun berbagai merek minyak goreng lainnya.
"MinyaKita merupakan minyak goreng rakyat yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah memastikan pasokan minyak goreng nasional tetap aman, stabil, dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Moga.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.