Karena itu, menurut Alman, saat ini yang tengah dijajaki adalah mekanisme ofset.
Ini berarti Airbus sebagai produsen pesawat A400M harus memberikan lisensi pembuatan sebagian komponen pada industri di negara pembeli dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (DI).
Baca Juga:
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 untuk Kendaraan Operasional TNI dan Polri
Alman menjelaskan, sejak awal Airbus menawarkan akan memberikan hak otonomi manufaktur untuk CN235 kepada PT DI.
Selama ini, dalam sistem joint venture antara PT DI dan Airbus, PT DI bisa memproduksi sebagian komponen.
Tawarannya, kini PT DI bisa memproduksi sendiri seluruh komponen sehingga bisa memiliki jalur rantai pasok atau supply chain sendiri.
Baca Juga:
Menkeu dan Menhan Perkuat Koordinasi Penguatan Sektor Pertahanan Bangsa
Menurut catatan media, selama ini PT DI telah mengekspor CN235 ke sejumlah negara, seperti Venezuela, Senegal, Burkina Faso, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Malaysia, Korea Selatan, Thailand, Nepal, dan Brunei Darussalam.
Dengan hak otonomi manufaktur, PT DI bisa melakukan ekspansi yang lebih masif.
Tak hanya itu, PT DI juga meminta Airbus memberikan data teknis terbaru dari pesawat NC212i.