WahanaNews.co | Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah kembali meluncurkan program Keringanan Utang (Crash Program) bagi para debitur kecil di tahun 2022.
Program ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada para debitur, yang ingin melunasi utang-utangnya pada negara dengan bantuan keringanan biaya.
Baca Juga:
Bank DKI dan KOPKARTRANS Kolaborasi Manfaatkan Produk dan Layanan
"Orang-orang yang mempunyai utang kepada negara diberikan keringanan utangnya, jumlah utang pokok maupun bunga denda dan ongkos biaya lainnya," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan, dalam acara Media Briefing DJKN, Senin (23/5/2022).
"Jadi kalau BLBI ngga dapat, ngga boleh, jadi ini untuk masyarakat masyarakat kecil yang punya utang ke rumah sakit, yang punya utang SPP mahasiswa," lanjutnya.
Selain membuka kesempatan kepada para debitur, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia, khususnya pada penerimaan negara.
Baca Juga:
Anggota DPR Fraksi PKS Minta Evaluasi Program Tapera
Adapun debitur yang berhak menerima keringanan utang, adalah debitur kecil dalam kategori program keringanan utang yakni debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
Keringanan yang diberikan pun beragam, sesuai dengan ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan.
Encep menyebut, debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.
Sementara jika dilihat dari waktu pelunasan, para debitur yang melunasi utangnya pada bulan Juni akan diberikan keringanan sebesar 40 persen; lalu jika dibayarkan pada bulan Juli-September mendapat keringanan 30 persen; kemudian jika dibayarkan pada periode Oktober-Desember akan mendapat keringanan sebesar 20 persen.
Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp 8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, di sepanjang tahun 2022 akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.
"Kita bisa memberikan keringanan sampai dengan 80 persen, malah ada (utang) pokoknya dihapuskan," urainya.
Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan darai aparat/dinas yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan atau sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit KPR RS/RSS.
Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 15 Desember 2022. [rin]