WahanaNews.co, Jakarta - Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Senin (02/10), telah disepakati pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dan Non Tunai pada APBN Tahun Anggaran 2023.
PMN Tunai diberikan kepada BUMN sektor konstruksi yaitu PT Hutama Karya (Persero) untuk penyelesaian proyek infrastruktur diantaranya Jalan Tol Trans Sumatera, Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi dan PT Wijaya Karya (Persero) bertujuan untuk penyelesaian proyek strategis nasional dan proyek IKN.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Selain itu, PMN Tunai juga diberikan untuk sektor lain yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) untuk penguatan IFG Life dari PT Jiwasraya, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Perum LPNNPI/Airnav Indonesia untuk modernisasi dan peremajaan fasilitas Air Traffic Management System bagi keselamatan penerbangan, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) untuk pembangunan dan pengembangan KEK Mandalika dan KEK Sanur, dan PT LEN Industri untuk pembangunan fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi radae, pesawat, kapal, amunisi, medium tank, dan kendaraan tempur.
“Kami sesuai dengan praktik yang selama ini sudah kita establish, seluruh PMN Tunai ini harus disertai Key Performance Indicators dam kontrak kinerja dari manajemen. Jadi, pencairan PMN tidak dilakukan secara gelondongan, namun harus sesuai dengan KPI dan harus ada kontrak kinerja yang akan dimonitor oleh manajemen dan kemudian melaporkan secara berkala,” jelas Menkeu.
Sementara itu, PMN Non Tunai berupa konversi piutang diberikan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan rasio keuangan utama perusahaan dan PT Len Industri (Persero) yang juga untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
PMN Non Tunai berupa Barang Milik Negara diberikan kepada Perum LPPNPI/Airnav Indonesia untuk bangunan dan peralatan navigasi penerbangan, kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk kapal laut yang melayani masyarakat pada jalur perintis khususnya di wilayah timur Indonesia, PT Brantas Abipraya (Persero) untuk tanah dan bangunan gedung kantor, PT Sejahtera Eka Graha untuk tanah/aset properti eks-BPPN guna meningkatkan value aset properti eks-BPPN dan menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan Kota Bogor, dan PT Pertamina (Persero) untuk sarana dan prasarana bahan bakar nabati sebagai wujud implementasi mandatori Biodiesel.
Dalam forum tersebut, Menkeu juga menyampaikan bahwa PMN Tunai TA 2023 yang direncanakan akan diberikan kepada PT PLN (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) belum disetujui. Hal ini karena masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari kedua PMN tersebut. Sedangkan PMN TA 2022 sebesar Rp3 T batal diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) karena adanya proses restrukturisasi kreditur untuk neraca keuangannya.
“Sehingga kami menyampaikan kepada Komisi XI bahwa PMN Rp3 T kepada Waskita tahun 2022 tidak kita cairkan dan akan dikembalikan uangnya kepada kas negara,” pungkas Menkeu. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Selasa (3/10).
[Redaktur: JP Sianturi]