WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah mengiming-imingi para karyawan perusahaan yang mau pindah kerja ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal mendapatkan gaji penuh, tanpa potongan pajak dan lainnya.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal di hadapan para calon investor. Menurutnya, karyawan tak akan dipungut pajak penghasilan 21 (PPh 21) jika bekerja di IKN.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Tentu kita usahakan mendatangkan keramaian (di IKN), makanya salah satu fasilitas yang kita berikan adalah PPh 21 ditanggung pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif bagi karyawan yang pindah ke sana," kata Yon dalam Roadshow IKN di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (01/12/23).
"Yang pindah ke sana, kerja dan domisili di sana, karyawan, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, karyawan yang bersangkutan dapat menerima penghasilan secara penuh, pajaknya ditanggung pemerintah," sambungnya.
Selain itu, Yon menyebut ada sederet insentif lain, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), yang juga ditanggung pemerintah.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Meski begitu, Yon memastikan seluruh insentif yang diberikan negara tetap memperhatikan tata kelola dengan baik. Hal tersebut juga akan disampaikan dalam laporan realisasi APBN secara berkala.
Ia menyebut ada empat fokus yang menjadi landasan pemerintah dalam mengobral insentif di IKN.
Pertama, keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia sadar banyaknya insentif yang ditanggung pemerintah perlu terus memperhatikan stabilitas kas negara.