"Batubara yang diperdagangkan di global itu kurang lebih sekitar 1,3 miliar ton. Dari 1,3 miliar ton, Indonesia mensuplai 514 juta ton atau sekitar kurang lebih sekitar 43%. Akibatnya apa? supply dan demand itu tidak terjaga yang pada akhirnya membuat harga batubara turun," tuturnya.
Berkaca dari kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menata ulang kuota produksi batubara melalui revisi RKAB agar lebih selaras dengan kebutuhan dalam negeri maupun pasar internasional.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus korupsi Pertambangan Ore Nikel
Salah satu langkah konkret yang akan ditempuh adalah pemangkasan target produksi nasional secara signifikan.
"Realisasi produksi batubara nasional yang mencapai 790 juta ton pada tahun 2025 akan kita pangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton," ujar Bahlil.
Sepanjang tahun 2025, pemanfaatan batubara untuk kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebesar 32% atau sekitar 254 juta ton dari total produksi.
Baca Juga:
Kementerian ESDM akan Tertibkan Tambang Ilegal
Sementara itu, sisanya sebanyak 514 juta ton dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan ekspor.
Saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah melakukan perhitungan secara rinci terkait kuota produksi masing-masing perusahaan tambang melalui sistem RKAB.
Pemerintah berharap para pelaku usaha pertambangan dapat segera menyesuaikan rencana kerja dan target produksinya sejalan dengan kebijakan baru tersebut.