WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa lahan serta kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah akan berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin yang dilakukan negara terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Baca Juga:
Bisnis Akomodasi Ilegal Makin Marak, Pengusaha Hotel Sampai Bingung
"Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," kata Prasetyo, mengutip Detikfinance, Senin (26/1/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan bidang nonkehutanan akan dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau holding BUMN industri pertambangan, MIND ID.
Baca Juga:
Luhut Tantang Tuduhan Saham Toba Pulp Lestari: Tunjukkan Bukti, Saya Tak Pernah Punya
"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Berarti 22 perusahaan kalau yang (dikelola) Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," tambahnya.
Prasetyo juga menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut bersifat tegas dan tidak memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap menjalankan kegiatan usaha.
Ia membantah adanya anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih diizinkan beroperasi.
"Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran 'Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi'," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius, terutama yang menyebabkan kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di sejumlah wilayah Pulau Sumatra.
Keputusan tersebut diambil usai Presiden menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (20/1/2026).
Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan diketahui bergerak di bidang pemanfaatan hutan melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.
Total luas kawasan yang terdampak mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor nonkehutanan, meliputi usaha pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto:
Daftar 22 Badan Usaha Kehutanan
Aceh (3 Unit):
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit):
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit):
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh (2 Unit):
- PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
- CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatra Utara (2 Unit):
- PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
- PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra Barat (2 Unit):
- PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
- PT Inang Sari
[Redaktur: Ajat Sudrajat]