Adapun untuk PPh Pasal 22 Final, berlaku tarif 0,1 persen untuk transaksi melalui exchange resmi dan 0,2 persen jika melalui exchange tidak resmi.
Transformasi status kripto ini dinilai menjadi penanda penting bagi pengakuan aset digital sebagai bagian dari instrumen keuangan arus utama.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
Dengan OJK sebagai pengawas baru, regulasi perpajakan pun harus diharmonisasikan agar pengawasan dan pemajakan berjalan seiring.
Perubahan pendekatan ini juga menyertai tren pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor kripto. Hingga akhir Maret 2025, total setoran pajak kripto tercatat mencapai Rp1,2 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp560,61 miliar berasal dari PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri atas pembelian kripto melalui exchanger.
Baca Juga:
Geger! Insinyur Muda Israel Bocorkan Rahasia Nuklir ke Iran Demi Kripto
Reformasi pajak ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam merespons kemunculan teknologi baru di sektor keuangan, sekaligus memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital berkontribusi terhadap penerimaan negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.