Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan Kementerian PUPR tidak perlu lagi dipisah. Ia menilai jika dipecah menjadi dua kementerian, maka tidak terjadi efisiensi terutama dalam anggaran. Tak hanya itu, bisa juga terjadi tumpang tindih kebijakan antarkementerian.
"Yang jelas memperbanyak perilaku korupsi pejabat. Nambah kementerian kan nambah birokrasi lagi," katanya dikutip CNNIndonesia.
Baca Juga:
Tim Penyidik DJP Banten Geledah Rumah Tersangka Manipulasi Pajak di Bekasi Selatan
Trubus juga menyinggung Prabowo-Gibran mempunyai program makan siang gratis yang membutuhkan anggaran besar. Ditambah lagi, ada wacana bakal dibentuk kementerian khusus yang mengurus program tersebut.
Jika jumlah kementerian ditambah lagi dengan Kementerian Perumahan, ia khawatir hanya akan menambah anggaran, yang ujungnya membebani APBN.
Menurutnya, jika Prabowo-Gibran ingin mengatasi masalah perumahan, yang perlu dilakukan adalah memperbaiki tata kelola Kementerian PUPR. Masalah backlog sebenarnya bisa diatasi oleh Kementerian PUPR, tanpa perlu memecahnya menjadi Kementerian Perumahan.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Trubus mengatakan Jokowi dulu menggabung Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat karena Jokowi berorientasi pada pembangunan infrastruktur.
"Kalau sekarang mau perumahan rakyat, tinggal diorientasikan saja ke perumahan rakyat. Artinya, anggarannya dialihkan saja," katanya.
Trubus juga mengingatkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Pasal 13, ada empat hal yang perlu dipertimbangkan presiden dalam membentuk kementerian, yaitu efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.