WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, memotivasi kelompok tani di wilayahnya yang mengaplikasikan sistem pertanian organik untuk melakukan sertifikasi terhadap lahan dan produknya, terutama beras.
Kasie Produksi Tanaman Pangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi, Hazan Zunairi, mengatakan, Pemkab Ngawi siap memfasilitasi pengurusan sertifikasi produk organik bagi petani di daerah setempat yang ingin memperolehnya.
Baca Juga:
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Geledah Rumah Terduga Terorisme di Ngawi
"Hal itu sebagai upaya untuk mendorong petani di Ngawi agar meningkatkan pertanian dengan sistem organik," ujar Hazan Zunairi di Ngawi, Selasa (12/7/2022).
Sesuai data, dari total sekitar 50.715 hektare lahan pertanian di Ngawi, saat ini baru ada 10,7 hektare yang menerapkan pertanian sistem organik dan tersertifikasi.
Lahan pertanian organik tersertifikasi tersebut ada di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur dan Desa Sidorejo, Kecamatan Kasreman.
Baca Juga:
Tubuh Dipenuhi Pecahan Kaca, Korban Tabrakan Maut Ngawi: Atap Bus Terlepas
"Tahun ini ditargetkan ada penambahan kelompok pertanian organik yang siap untuk disertifikasi. Yakni di Desa Klitik, Kecamatan Geneng dengan luas lahan sekitar 5 hektare," kata Hazan.
Ia menambahkan, meski jumlah lahan pertanian organik yang tersertifikasi baru 10,7 hektare, namun sebenarnya luasan pertanian konvesional yang beralih ke sistem organik di Ngawi telah mencapai sebanyak 88,7 hektare.
Pemkab Ngawi menargetkan pertanian dengan sistem organik mencapai seluas 500 hektare dalam tiga tahun ke depan.