WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang membuka jalan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu sebagai instrumen penagihan pajak, namun kebijakan ini langsung memantik perdebatan soal ketepatan sasaran dan efektivitasnya.
Aturan tersebut mengatur mekanisme pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan layanan publik terhadap wajib pajak yang menunggak, dengan tujuan mendorong kepatuhan melalui tekanan administratif.
Baca Juga:
Pajak Dipangkas 80 Persen, KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Sistemik
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini berisiko lebih membebani kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah dibandingkan para penunggak pajak bernilai besar.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pembatasan layanan publik berpotensi salah sasaran karena kebutuhan terhadap layanan tersebut justru lebih besar di kalangan masyarakat umum dan pelaku usaha kecil.
"Siapa sih yang membutuhkan layanan publik? Apakah orang kaya yang menunggak pajak? Saya rasa aturan ini hanya akan efektif untuk menakuti-nakuti masyarakat kelas menengah ke bawah lagi," ujar Nailul Huda pada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Baca Juga:
Defisit APBN Melebar, DPR Dorong Pembebasan Pajak Karyawan hingga Rp25 Juta
Ia menambahkan bahwa pola kebijakan semacam ini mengingatkannya pada program pengampunan pajak di masa lalu yang menurutnya lebih banyak menyasar UMKM, pensiunan, serta kelompok masyarakat dengan pemahaman perpajakan yang terbatas.
Huda juga mengingatkan bahwa tunggakan pajak tidak selalu berkaitan dengan niat menghindar dari kewajiban, melainkan bisa muncul akibat kondisi usaha yang sedang tertekan.
"Jika mereka menunggak pajak karena sepi, ingin meminjam modal dibutuhkan NPWP aktif, sedangkan layanan publiknya diblokir, ya mereka tidak akan mempunyai pendapatan untuk membayar pajaknya," jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar yang mempertanyakan keyakinan pemerintah terhadap efektivitas pemblokiran layanan publik sebagai alat penagihan.
"Jika pemblokiran rekening saja tidak mampu mengatasi tantangan penagihan utang pajak, apa yang membuat pemerintah itu yakin pemblokiran layanan publik lainnya akan efektif," kata Fajry.
Ia menilai penerapan kebijakan ini akan melibatkan banyak instansi di luar DJP, sehingga tanpa insentif dan mekanisme koordinasi yang jelas, pelaksanaannya berpotensi terhambat persoalan birokrasi.
Menurut Fajry, pada dasarnya wajib pajak akan berupaya melunasi kewajibannya jika memiliki kemampuan finansial, namun masalah muncul ketika kondisi usaha memburuk dan arus kas tidak mencukupi.
"Menjadi masalah, jika kemudian wajib pajak badan yang terdampak, mereka tidak bisa mendapatkan layanan publik berupa perizinan padahal bukan karena ingin mengelak tapi karena tidak punya uang untuk membayarnya, omzetnya lagi anjlok, usaha mereka kemudian akhirnya terhenti," ujarnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar belajar dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk pengalaman UD Pramono, pengepul susu yang usahanya terganggu akibat pemblokiran rekening karena tunggakan pajak.
"Tentu kita tidak mau kasus serupa lebih banyak bermunculan pasca adanya peraturan ini, apalagi kalau kemudian pemblokiran tersebut dilakukan secara otomatis melalui GovTech," pungkas Fajry.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]