WahanaNews.co | Fakta bahwa masih sangat banyak pekerja di Indonesia dibayar di bawah standar merupakan persoalan yang tak kunjung usai.
Menurut Data Survei Angkatan Kerja Nasional Februari 2021, sebanyak 49,67 persen pekerja masih digaji di bawah upah minimum. Hampir setengah dari total pekerja di Indonesia dibayar di bawah standar.
Baca Juga:
Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata, Kemenaker Sebut Dibayar Senin Pekan Depan
Ditambah lagi, pengawasan yang lemah dan penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar tidak berjalan. Sehingga, hal ini menjadi sumber berbagai konflik ketenagakerjaan.
Dalam empat tahun terakhir saja, kepatuhan pengusaha menggaji buruh sesuai standar minimum selalu ada di kisaran 49-57 persen.
Kondisi ini seharusnya dapat dihindari dengan mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai struktur dan skala upah.
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
Undang-Undang Cipta Kerja mengatur, pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Namun, aturan ini nyatanya hanya pajangan di atas kertas.
Berulang kali, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluhkan minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan.
Pada 15 Juni 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui, dalam hal pengawasan ketenagakerjaan kerap dihadapkan tantangan klasik, yakni jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang menjadi obyek pengawasan.