Perdebatan perlu tidaknya menaikkan upah minimum sedang menjadi polemik global. Pandangan tradisional menilai, kenaikan upah dapat membebani pelaku usaha, menggerus lapangan kerja, dan mendorong pengangguran.
Konsumen juga bisa rugi karena biaya ekstra untuk upah dikompensasikan pada harga barang/jasa yang dihasilkan.
Baca Juga:
Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata, Kemenaker Sebut Dibayar Senin Pekan Depan
Namun, pandangan baru mendebat itu dan menempatkan kenaikan upah sebagai bentuk investasi yang akan mendorong konsumsi, menarik investasi, dan menggerakkan ekonomi.
Saat krisis, upah minimum layak justru diperlukan.
Jika warga tidak punya cukup uang untuk membeli kebutuhan hidup, konsumsi tertahan dan ekonomi sulit pulih.
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
Terlebih di negara yang mengandalkan konsumsi rumah tangga sebagai penggerak ekonomi.
Tentu saja, besarannya harus tetap proporsional, sesuai dengan kebutuhan riil buruh dan kondisi perekonomian setempat.
Kenaikan upah minimum yang layak dan proporsional, diiringi penguatan instrumen pengawasan dan penegakan sanksi, akan menopang pemulihan ekonomi yang lebih berkualitas. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.