Pertama, berpotensi menimbulkan ketidakpastian regulasi dan kerusakan iklim investasi di Indonesia yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi.
Menurutnya, dunia luar akan melihat Indonesia tidak stabil dalam hal kepastian regulasi investasi.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Kedua, mendorong terjadinya kegagalan yang lebih parah pada industri padat karya pada 2023. Ketiga, mengakibatkan pertarungan hadap hadapan antara buruh dan pengusaha.
"Sebaiknya, Ibu menteri dan jajaran bisa memanfaatkan tripartit nasional dan mengajak para pengusaha dan buruh untuk membahas situasi ke depan," tandas Danang.
Sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamninan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri belum memberikan tanggapan soal penerbitan aturan UMP 2023 dan tuduhan pengusaha tersebut.
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah. Beleid itu diteken Ida pada 16 November kemarin.
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.