WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan laporan kasus penipuan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai per November 2022 mencapai 6.958 kasus.
Salah seorang korban asal Jatiwaringin, Vien, mengaku pernah tertipu hingga Rp 40 juta. Kala itu, ia melihat koper bermerek dengan harga Rp 750 ribu. Tertarik dengan harga yang murah, Vien langsung membeli koper itu.
Baca Juga:
Fasilitas Kredit di LPEI, KPK Temukan Modus Tambal Sulam
Usai melakukan pembelian, selang beberapa hari, ia dihubungi sebuah nomor yang mengatakan barangnya tertahan oleh Bea Cukai.
Lewat nomor itu, Vien diberitahu harus membayarkan denda sebesar Rp15,25 juta. Jika tidak membayarkan denda itu, Vien diancam akan terkena hukuman penjara.
Merasa ketakutan, Vien pun langsung meminjam uang untuk membayar uang tersebut. Saat itu, ia diminta untuk mengirimkan uang ke nomer rekening pribadi di salah satu bank.
Baca Juga:
Modus Suplemen Makanan, BNN Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Bali
Meski telah mengirimkan uang, pelaku penipuan kembali meminta uang dengan mengaku nama Vien telah masuk ke Polda. Ia pun diancam dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta.
"Saya tanya lagi berapa harus saya bayar, kata dia Rp 25 juta. Saya bilang enggak punya segitu, adanya Rp 2 juta. Jadi total (uang habis) Rp 40 jutaan," ujar Vien di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (22/12).
Tak hanya Vien, Eno dan Sandi juga mengalami hal serupa. Sandi terkena penipuan usai mengikuti program lelang dan membeli laptop dengan harga dasar Rp1 juta. Ia memasang harga Rp1,5 juta untuk laptop ini dan menjadi pemenang lelang.