Selang seminggu, ia ditelpon oleh nomer tak dikenal yang mengaku dari Bea Cukai Bandara Soetta. Lewat telepon itu, pelaku penipuan menjelaskan barang yang dibeli Sandi adalah ilegal dan tak memiliki surat-surat. Laptop itu pun disita di Bandara Soetta.
Saat itu, Sandi juga mendapat ancaman akan didatangi oleh pihak kepolisian dan militer. Jika ingin menghindari hal itu, maka Sandi diminta membayar denda.
Baca Juga:
Fasilitas Kredit di LPEI, KPK Temukan Modus Tambal Sulam
Ketika Sandi menanyakan berapa yang harus dibayar, penipu itu memberikan surat dengan blangko Bea Cukai beserta rincian biaya yang harus dibayarkan. Sandi diminta membayar Rp3,75 juta untuk pajak kapal saja.
Di tengah kebingungan dan ketakutan, Sandi langsung mengirimkan uang kepada penipu itu. Namun tak lama, Sandi kembali diminta mengirimkan uang dengan nominal yang lebih besar yaitu Rp7 juta.
"Saya sempat mikir, kok terus-terusan minta uang. Tanya teman di Kemenkeu, bilang itu fix penipuan. Setelahnya saya abaikan," kata Sandi.
Baca Juga:
Modus Suplemen Makanan, BNN Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Bali
Serupa, Eno terkena penipuan berkedok Bea Cukai usai membeli sepatu seharga Rp600 ribu. Dengan modus yang sama, Eno diminta membayar Rp2,5 juta sebab barang itu adalah sepatu ilegal. Eno pun juga mendapat ancaman akan didatangi rumahnya oleh petugas Bea Cukai dan pihak kepolisian.
"Saya transfer lah. Berapa hari kemudian ditelepon lagi, produk itu tidak sesuai standar nasional. Harus transfer lagi Rp 5 juta. Deadline 5 menit," ujar Eno.
Ia mulai gusar sebab kembali dimintai uang, Eno pun menghubungi temannya di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu kemudian mendapatkan konfirmasi bahwa itu penipuan.