WahanaNews.co | Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembatasan konsumen BBM jenis Solar dan Pertalite, ditandatangani Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
PKS ini berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni Solar subsidi, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite di provinsi, kabupaten dan kota.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, John Wempi Wetipo menyampaikan dukungannya terhadap inisiasi bersama ini.
"Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kita bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (Solar dan Pertalite) agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kementerian ESDM, Selasa (1/11/2022).
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, dibutuhkannya koordinasi dan sinergitas yang kuat antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas dengan Kemendagri dalam melaksanakan tugas ini.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Tujuan PKS ini terutama pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP agar tepat sasaran," ungkap Erika.
Lebih lanjut Erika merinci, ruang lingkup dari Kerja Sama ini meliputi fasilitasi penyediaan data dan informasi konsumen pengguna, fasilitasi peran pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam pelaksanaan instrumen pengendalian penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP, juga pembinaan dan pengawasan. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.