WahanaNews.co, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO)
untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—31 Agustus 2024 sebesar USD 820,11/MT.
Nilai ini meningkat sebesar USD 19,37 atau 2,42 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar USD 800,75/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor (Kepmendag) Nomor 965 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1–31 Agustus 2024.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu,
merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—31 Agustus 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
Penetapan BK CPO periode 1—31 Agustus 2024 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 33/MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1— 31 Agustus 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo.
154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Juni—24 Juli 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 786,00/MT, Bursa CPO di Malaysia USD 854,22/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam USD 960,62/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga
terdekat dari median, yaitu Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar USD 820,11/MT.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, adanya peningkatan harga minyak nabati lainnya, dan harga minyak mentah dunia,” jelas Budi.
Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek untuk produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 966 Tahun
2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.
Di sisi lain, HR biji kakao periode Agustus 2024 ditetapkan sebesar USD 7.952,65/MT, turun sebesar USD 1.534,21 atau 16,17 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Agustus 2024 menjadi USD 7.529/MT, turun USD 1.493 atau 16,55 persen dari periode sebelumnya.
Penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao di antaranya dipengaruhi peningkatan produksi, terutama di negara produsen utama seperti Ghana dan negara-negara di wilayah Amerika Selatan, seiring berakhirnya musim hujan serta penurunan permintaan,” tandas Budi.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]