WahanaNews.co, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Oktober 2025 adalah sebesar USD 963,61/MT.
Nilai ini meningkat sebesar USD 8,89 atau 0,93 persen dari HR CPO periode September 2025 yang tercatat sebesar USD 954,71/MT.
Baca Juga:
Wilmar Kembalikan Rp11,8 Triliun, Inilah Korupsi Minyak Sawit Terbesar Sepanjang Sejarah
Penetapan ini tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1991 Tahun
2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS” yang berlaku untuk periode 1–31 Oktober 2025.
“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Oktober 2025, yaitu sebesar USD 96,3606/MT untuk periode Oktober 2025,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
BK CPO periode Oktober 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode Oktober 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode September 2025, yaitu sebesar USD 96,3606/MT.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per Juni 2025
Penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama periode 25 Agustus–24 September 2025 pada
Bursa CPO Indonesia sebesar USD 889,19/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.038,02/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.233,93/MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, HR
CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 963,61/MT,” jelas Tommy.