WahanaNews.co, Jakarta - Di tengah era digital yang semakin berperan besar pada seluruh aspek bisnis, industri kecil dan menengah (IKM) dituntut bisa mengikuti perkembangan tersebut agar mampu bersaing dan menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
Pasalnya, perkembangan teknologi dapat membantu dalam membuka akses pasar bagi para pelaku IKM dalam negeri, termasuk pada segmen pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga:
Jubir Kemenperin: Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berkomitmen memberikan pendampingan kepada para pelaku IKM untuk dapat memperluas akses pasarnya melalui penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait berbagai standar dan skill yang perlu dipenuhi oleh IKM.
Kegiatan tersebut dikemas oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) dalam bentuk penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN IK), Kekayaan Intelektual, dan Cyber Security Awareness pada 30-31 Oktober 2024 di Kota Bogor.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian global saat ini penting untuk disikapi dengan memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menyusun regulasi agar produk lokal dapat menguasai pasar dan memenuhi kebutuhan domestik. Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah adalah mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui penerbitan sertifikat TKDN.
Baca Juga:
Kemenperin Buka Peluang Kerja Sama Lebih Lanjut dengan Provinsi Kampung Halaman Wuling
“Para pelaku industri kecil mendapatkan kemudahan akses untuk mendapatkan sertifikat tersebut secara gratis, melalui skema sertifikasi TKDN-IK sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022,” kata Reni dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Keberpihakan pemerintah kepada pelaku industri kecil juga diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah untuk merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan 40 persen dari nilai anggarannya untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Reni menambahkan, per tanggal 28 Oktober 2024, sebanyak 51.045 permohonan sertifikasi TKDN-IK telah masuk, dan telah terbit sebanyak 20.080 sertifikat dengan 23.089 produk.