WAHANANEWS.CO, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memasuki masa transisi kepemimpinan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan diterima oleh pemerintah, sehingga proses pergantian kepemimpinan di bank sentral segera dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Harga Pangan Belum Aman Turut Memicu Inflasi, BI Siapkan Langkah Ini
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima Presiden pada Minggu (26/7/2026).
Dengan diterimanya surat tersebut, pemerintah langsung menyiapkan mekanisme penunjukan pejabat sementara untuk memastikan seluruh tugas Bank Indonesia tetap berjalan tanpa hambatan.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Baca Juga:
PAN Sumedang Bidik 7 Kursi DPRD, M. Fajar Aldila: Kami Siap Menang 2029
Sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti.
Penunjukan tersebut dilakukan secara otomatis hingga nantinya ditetapkan gubernur definitif melalui mekanisme yang berlaku.
"Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Prasetyo.