WAHANANEWS.CO, Kendari - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melaksanakan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa (4/8/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kendari.
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
PLN dan BPN Sultra Perkuat Sertifikasi Aset Ketenagalistrikan untuk Dukung Pembangunan Daerah
Audiensi dipimpin oleh General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, Turut hadir dalam kesempatan tersebut General Manager PLN UIP3B Sulawesi, Fermi Trafianto, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UID Sulselrabar, Fazli Arrazaq, beserta jajaran dari kedua instansi.
Dalam pertemuan tersebut, PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara membahas penguatan kerja sama melalui pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis ketenagalistrikan.
Pembahasan difokuskan pada pekerjaan prakonstruksi pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pelanggan PT ACN – Bungku, serta rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Baubau, khususnya terkait proses peralihan aset tanah milik Pemerintah Daerah kepada PLN sebagai salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan pembangunan.
Baca Juga:
Pemkab Kolaka Sewa Enam Pesawat Wings Air Angkut 431 Calon Haji 2026
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, mengatakan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pendampingan hukum memberikan kepastian dalam setiap tahapan proyek strategis sehingga pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Aditya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek strategis pemerintah maupun BUMN agar pelaksanaannya berjalan sesuai koridor hukum.