Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan pola yang digunakan tersangka S adalah dengan menawarkan investasi dengan keuntungan besar dan untuk mencari member, tersangka S dibantu oleh para reseller.
Pelaku menawarkan beberapa pilihan yang disebut dengan slot seperti slot 10, slot 15 kemudian slot 20 dan slot 25.
Baca Juga:
Dana Gereja Rp28 Miliar Raib, Eks Pejabat BNI Gunakan untuk Bisnis dan Mini Zoo
"Kepada calon member disampaikan bahwa setiap member yang berinvestasi, pada jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan dalam jumlah tertentu. Sebagai contoh, ketika seorang member menitipkan uang Rp 200 ribu, dalam jangka waktu 10 hari, member tersebut mendapatkan uang Rp 300 ribu, yang terdiri dari uang pokok Rp 200 ribu dan keuntungan Rp 100 ribu," tuturnya.
Pelaku S kepada para membernya mengaku jika uang investasi tersebut dipakai untuk trading untuk mendapat keuntungan.
Pada praktiknya, keuntungan yang diperoleh para member ternyata bukan berasal dari hasil keuntungan usaha, melainkan berasal dari perputaran uang member lainnya.
Baca Juga:
Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar, Andi Hakim Diciduk Usai Pulang dari Luar Negeri
"Semacam gali lubang, tutup lubang. Ketika ada yang mendaftarkan sebagai member baru, maka uang dari member baru inilah yang digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member yang sebelumnya," ungkap Miko.
Pola yang digunakan tersangka S tersebut awalnya berjalan dengan baik dan berhasil bertahan kurang lebih 3 bulan, sejak tersangka mulai menjalankan 'Invest Yuk' pada bulan Oktober 2021.
Permasalahan terjadi ketika tersangka tidak bisa mencairkan dana lagi untuk membernya.