Lebih lanjut, SPAI menilai aturan yang kerap dikeluarkan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, Green SM dan lainnya, terjadi secara sepihak karena belum diakuinya status pekerja bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.
"Dampaknya kemudian bagi pekerja transportasi online adalah pendapatan yang tidak manusiawi sebesar Rp100.000 per hari di bawah standar upah minimum seperti UMP Jakarta Rp 5,7 juta. Demikian juga dengan kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja panjang hingga 12-18 jam per hari yang sangat rawan kecelakaan kerja di jalan raya," tertera dalam pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Gojek Suarakan Prihatin, Driver Dipukul Oknum TNI hingga Hidung Patah
SPAI juga menyoroti kecenderungan mitra pekerja transportasi online yang tidak mendapatkan hak-hak pekerja seperti upah layak, jam kerja 8 jam, cuti haid dan melahirkan, dukungan disabilitas, jaminan sosial, membuat serikat pekerja dan perundingan kerja bersama.
Untuk itu, serikat tersebut mendesak pemerintah untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang Juni lalu telah disetujui untuk disahkan di sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114.
"Bersamaan dengan itu pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan pelindungan pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," tutup pernyataan SPAI.
Baca Juga:
Nasdem: Pemerintah Perlu Tim Independen Ungkap Dugaan Agenda Makar
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.