Selain PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah tersebut juga dikenakan tarif PPnBM 75 persen.
Barang dan jasa lainnya tetap PPN 11 persen
Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Tagih Janji Prabowo Tentang Kebijakan Pro Rakyat
Menurut Menkeu, selain barang mewah di atas, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan," kata Sri Mulyani.
"Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN," tegasnya.
Baca Juga:
PDIP Tolak PPN 12%, Gerindra Ingatkan: Itu Kebijakan dari PDIP Sendiri!
Pemerintah juga masih memberikan pembebasan PPN bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Barang-barang tersebut, antara lain berhubungan dengan bahan pangan pokok, yang mencakup:
Beras
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar
Ubi kayu
Gula
Ternak dan hasilnya
Susu segar
Unggas
Hasil pemotongan hewan
Kacang tanah
Kacang-kacangan lain
Padi-padian yang lain
Ikan
Udang
Biota lainnya
Rumput laut.