Merujuk PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah
Baca Juga:
Praktisi Hukum Minta Tugas Penyidikan Dalam RUU KUHAP Tetap Pada Kepolisian
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Selain PPN 12 persen, kelompok barang mewah tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
2. Kelompok balon udara dan peluru
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
Tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menyasar barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi:
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.