WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan terhadap keputusan Pemerintah Vietnam yang mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 8 persen, sementara Indonesia berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza menyatakan bahwa Kemenperin sedang mendiskusikan situasi ini dan mengajak kementerian/lembaga lain untuk mengeksplorasi peluang yang sama seperti yang dilakukan Vietnam.
Baca Juga:
Bangun Kesadaran Pajak, Tax Center UNIAS akan Gelar Seminar dan Sosialisasi
"Saya mendengar bahwa Vietnam telah menurunkan PPN menjadi 8 persen, yang pasti merupakan hasil dari upaya agresif mereka. Kami, pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, sedang berdiskusi dan mengajak K/L lain untuk bersama-sama menangkap peluang ini," ungkap Faisol di kantor Kemenperin, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, Indonesia perlu memanfaatkan kesempatan saat banyak perusahaan Tiongkok mencari lokasi baru untuk ekspansi bisnis, terutama yang berfokus pada ekspor.
Setelah pemilihan Presiden AS Donald Trump yang mengubah peta perdagangan global, pemerintah AS berencana membatasi dan mengenakan bea masuk tinggi terhadap barang-barang dari Tiongkok.
Baca Juga:
Komisi XI DPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
"Saat ini, mereka berlomba-lomba mencari tempat baru, salah satunya adalah Indonesia.
Namun, dalam situasi perubahan ini, siapa cepat dia dapat. Jika kita tidak cepat, kita akan kehilangan kesempatan. Siapa pun yang cepat menyediakan inisiatif dan insentif bagi industri akan berhasil menarik investasi," tambahnya.
Faisol menilai langkah Vietnam menurunkan PPN sebagai strategi agresif untuk menarik industri Tiongkok ke negaranya. Oleh karena itu, Indonesia perlu memberikan insentif serupa.