WAHANANEWS.CO, Jakarta Timur – PT Utami Catering Service mempertanyakan proses pelelangan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Damai, RT 014, RW 001, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Radio Dalam Jakarta Selatan, bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kedua aset yang dilelang ini, sebelumnya adalah milik PT Utami Catering Service yang sedang menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 03 yang beralamatkan di Jalan Damai Kalisari Jakarta Timur yaitu unit pelaksana atau dapur umum pusat yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengelola, memasak, dan mendistribusikan makanan bergizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Program Presiden Prabowo Subianto dengan Kepala SPPG yaitu Rendi. Demikian disebutkan Muhammad Amin dari manajemen PT Utami Catering Service.
Baca Juga:
950 Dapur MBG Masuk Radar BGN, Tak Penuhi Standar Bisa Langsung Ditutup
Disebut Muhammad Amin, prosesi lelang ini, tidak pernah ada surat pemberitahuan resmi tertulis kepada pihaknya oleh KPKNL Jakarta II dan-atau dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Radio Dalam Jakarta Selatan bahwa telah ada pemenang lelang.
"Saya sudah mendatangi Kantor KPKNL Jakarta II untuk meminta pengumuman lelang, berita acara pelaksanaan lelang, maupun risalah lelang. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan," ujar Amin kepada WAHANANEWS.CO, Jumat (31/7/2026).
Sebut Amin, berdasarkan Ringkasan Hasil Penilaian yang dimiliki PT Utami Catering Service untuk objek tanah dan bangunan ini mempunyai nilai likuidasi sekira Rp7 miliar. Sedangkan BRI Cabang Radio Dalam Jakarta Selatan dan KPKNL Jakarta II melelang hanya dengan harga sekira Rp1,3 miliar.
Baca Juga:
Menkes Temukan Bakteri E. coli pada Sejumlah Sampel MBG, BGN Perketat Standar Sanitasi Dapur
“Segitu harga lelang dan bangunan milik perusahaan kami itu, Rp7 miliar,” sesal Amin.
Menurut Amin, nilai lelang dengan dibawah nilai pasar membuat pihaknya menderita kerugian materiil yang besar yaitu mencapai sekira Rp5,7 miliar. Amin mensinyalir adanya indikasi persengkongkolan terkait proses lelang tersebut karena adanya keterlibatan seorang pensiunan BRI yang bernama Arif, selaku pemenang lelang dan Dion, selaku karyawan BRI Cabang Radio Dalam Jakarta Selatan yang bertugas mengurus lelang ini,
Disinyalir adanya ‘permainan’ yang dilakukan antara Arif selaku pemenang lelang, dengan Dion selaku karyawan BRI yang mengurusi lelang maupun KPKNL Jakarta II selaku pelaksana lelang berdasarkan adanya intervensi Dion kepada Amin.