WahanaNews.co | Tiga tahun sejak pemerintah menyetujui rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) Proyek Liquid Natural Gas (LNG) Lapangan Abadi di Blok Masela, proyek tersebut tak kunjung dilaksanakan.
Jika proyek ini tidak berjalan hingga tahun 2024, Inpex Corporation sebagai kontraktor Blok Masela wajib mengembalikan salah satu blok dengan cadangan gas bumi yang cukup besar itu kepada pemerintah.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Jadi Lumbung Pangan Utama
Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri itu diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2004.
Pasal 96 ayat 1 PP 35 tahun 2004 menyebutkan, jika dalam waktu lima tahun sejak persetujuan rencana pengembangan tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana pengembangan lapangan pertama, maka kontraktor wajib menyerahkan seluruh wilayah kerjanya kepada menteri.
Ketentuan pada pasal 9 ayat 1 itu akan dikecualikan apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan belum terdapat perikatan jual beli gas bumi.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Jika itu yang terjadi, menteri dapat melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana ayat 1 bagi kontraktor bersangkutan.
Namun, dalam persetujuan POD lapangan Abadi Masela pada Juli 2019 silam, kontraktor sudah menyertakan pembelian gasnya.
Karena sesuai ketentuan, POD untuk gas bumi baru bisa disetujui dan ditandatangani jika sudah ada offtaker gasnya.