WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penyelidikan terkait dana pemerintah daerah (pemda) senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank akan membuka siapa pihak yang bermain dengan bunga deposito.
Ia menilai praktik tersebut akan segera terkuak lewat investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Sistem Transfer Baru Siap Diluncurkan, Purbaya: Pemda Tak Bisa Lagi Timbun Uang di Bank
“Saya enggak tahu, itu urusan mereka (pemda). Nanti yang investigasi bukan saya kan. Enggak (bukan Kemenkeu), enggak ada urusan, mungkin BPK (yang menginvestigasi),” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Purbaya menjelaskan, setiap pemda memang akan diaudit, dan BPK punya kewenangan untuk menelusuri ke mana uang daerah ditempatkan serta bagaimana bunganya dikelola.
“Biasanya kan setiap pemda ada auditnya, kan? Mungkin tahun-tahun kemarin lepas dari BPK itu, tapi kan mereka (BPK) akan lihat juga pada waktu uangnya (pemda) lebih ditaruhnya di mana, bunganya seperti apa, masuk akal apa enggak,” jelasnya.
Baca Juga:
Upaya Tingkatkan PAD, DPRD Ambon Bentuk Tim Khusus Selama Tiga Bulan
Ia mengaku pernah mengalami langsung pemeriksaan serupa saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketika itu, ia dipanggil BPK untuk menjelaskan penempatan dana lembaga tersebut.
Menurut Purbaya, dana LPS kala itu ditempatkan dalam rekening giro, namun memperoleh bunga yang menyerupai deposito karena perbedaan bunga antarbank.