WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menutup pintu rapat-rapat bagi wacana pengampunan pajak atau tax amnesty yang kembali digulirkan.
Ia menilai kebijakan semacam itu, jika terus diulang, hanya akan merusak kredibilitas pemerintah sekaligus memberi sinyal keliru bagi para wajib pajak.
Baca Juga:
Kebocoran Pajak RI, Pakar Ungkap ada 5 Titik
Menurut Purbaya, pemberlakuan tax amnesty berkali-kali justru akan menciptakan kebiasaan buruk di masyarakat.
"Kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi," ujarnya pada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Ia menegaskan lebih memilih mendorong regulasi ketat untuk menekan praktik penghindaran pajak daripada memberi insentif yang kontraproduktif.
Baca Juga:
Ekonom INDEF Aviliani Soroti 57 Juta UMKM Belum Patuh Bayar Pajak
Purbaya juga optimis bahwa langkah memperkuat aturan disertai pertumbuhan ekonomi yang sehat akan menjaga rasio pajak dan mendorong penerimaan negara secara organik.
Ia menilai berulang kali mengandalkan tax amnesty justru membentuk pola pikir berbahaya di kalangan wajib pajak.
"Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty," ungkapnya.
Pesan yang ditangkap publik dari kebijakan tax amnesty berulang, menurut Purbaya, sangat tidak sehat. Dari kacamata ekonom maupun pembuat kebijakan, hal itu akan menumbuhkan mentalitas mengemplang pajak.
"Message-nya nanti kibulin saja pajaknya, tunggu tax amnesty. Itu yang tidak boleh terjadi," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah dua kali menjalankan program tax amnesty. Jika kebijakan itu terus digelar, masyarakat akan semakin yakin bahwa pemutihan pajak adalah sesuatu yang rutin.
"Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan. Ya sudah, nanti semuanya akan berpikir pemutihannya ada di tax amnesty," ujarnya.
Meski begitu, wacana tax amnesty tetap mengemuka di parlemen. DPR bahkan telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]